jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,14 kilogram dan ganja seberat 0,91 kilogram dari tiga laporan polisi yang berbeda.
Dari tiga laporan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka.
BACA JUGA: Berkat Kejelian Petugas, Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan
"Dalam satu gram sabu-sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta, jika ditotal maka sabu-sabu tersebut bernilai Rp 4 miliar," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji di Jambi, Jumat.
Dia menjamin semua barang bukti segera dimusnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu Melalui Celana Kolor Digagalkan Petugas Lapas Pemuda Madiun
"Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kami hancurkan," katanya.
Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu-sabu itu berasal dari Provinsi Riau.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Gunung Sugih Digagalkan Petugas
"Tersangka ini kami tangkap di kawasan Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan diedarkan ke wilayah Kota Jambi," katanya menjelaskan.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.
"Satu itu mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu," katanya menjelaskan.
Dia menyebutkan, untuk upah yang didapatkan oleh tersangka ini bervariasi sebab mereka mengantarkan narkoba sesuai pesanan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean