Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum

Selasa, 10 Juli 2012 – 20:01 WIB

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Aturan ini merupakan revisi dari Permenakertrans  No. Per- 17/MEN/VIII/2005. Jenis-jenin kebutuhan ini dala aturan teranyar ini nantinya untuk menetapkan Upah Minimum 2013.

“Hari ini saya telah tandatangani penyempurnaan dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diberitakan dalam berita negara,” ungkap Muhaimin saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/7).

Dijelaskan, dalam aturan terbaru ini terdapat penambahan jenis kebutuhan, yakni   semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.

Ketua DPP PKB ini menuturkan, sebelum meneken aturan yang disempurnakan tersebut pihaknya telebih dahulu telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak.

“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survey harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini  sudah lebih baik dibanding  tahun-tahun sebelumnya,” kata Gus Imin - sapaan akrab Muhaimin.

Muhaimin mengatakan,  pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya. Antara lain, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

“Intinya, penyempurnaan aturan ini harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional,” imbuhnya.

Lebih jauh Gus Imin menambahkan, Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum. Akan  tetapi social safety net  sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Ini hanya menjadi jejaring pengaman saja dan bukan upah pekerja yang sudah berkeluarga. Sedangkan  di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran  upah  ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Perusahaan (PP),” paparnya. (cha/jpnn)

Berikut lampiran lengkap perubahan :

Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 dalam penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut :
1)     Ikat pinggang, volume 1/12
2)     Kaos kaki, volume 4/12
3)     Deodorant 100 ml/g, volume 6/12
4)     Seterika 250 watt, volume 1/48
5)     Rice cooker ukuran 1/2 liter, volume 1/48
6)     Celana pendek, volume 2/12
7)     Pisau dapur volume 1/36
8)     Semir dan sikat sepatu, volume 6/12, dan 1/12
9)     Rak piring portable plastik, volume 1/24
10)  Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan
11)   Gayung plastik ukuran sedang, volume 1/12
12)   Sisir, volume 2/12
13)   Ballpoint/pensil, volume 6/12
14)   Cermin 30 x 50 cm, volume 1/36

Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut,   juga terdapat
penyesuaian/ penambahan  Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta
perubahan jenis kebutuhan.

A.   Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1)    Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ).
2)    Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ).
3)    Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4)    Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL
lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).
5)    Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6)    Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7)    Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau
3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8)    Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.

B.   Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi:
1)    Kompor gas dan perlengkapannya :
a.    Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24
b.    Selang  dan Regulator, volume 1/24
c.    Tabung gas 3  kg, volume 1/60
2)    Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbelit, Saksi Sidang Wa Ode Dibentak Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler