Sabun Pemutih Diduga Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Jumat, 28 April 2017 – 05:48 WIB
DIGEREBEK : Petugas BPOM Provinsi Banten dan aparat Polisi mendata barang bukti yang disita dari pabrik sabun ilegal di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/4). Foto: Tumpak M Tambubolon/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Pabrik pembuatan sabun merek RDL-Papaya dan K-Brothers di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kembali digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Kamis (27/4)

Pabrik sabun kecantikan ini digerebek karena diduga menggunakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar di tanah air.

BACA JUGA: Aneh, Mengaku Anggota TNI dan Titip Bahan Kimia

Menurut Kepala BPOM Banten, M Kashuri, penggerebekan pabrik pembutan dan pengepakan sabun tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terhadap peredasaran sabun tersebut yang tidak memiliki izin edar dari BPOM Pusat.

Kashuri juga menduga bahwa pabrik tersebut menggunakan zat kimia berbahaya berupa merkuri dan hidrokinon.

BACA JUGA: Waspada,Bahan Kimia ini Bisa Menurunkan Kadar Vitamin D

”Ada ribuan sabun batangan yang siap edar kami sita dari pabrik ini. Kandungan zat merkuri dan hidrokinon di dalam sabun melebihi ambang batas yang ditetapkan. Selain itu juga produk ini tidak punya izin edar di tanah air,” katanya seperti diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group).

Penggerebekan terhadap pabrik sabun ini karena pemiliknya memalsukan dua nomor register izin edar milik dua importir sabun kecantikan yang berasal dari Manila, Filipina.

Hal itu terlihat dari nomor registrasi dalam plastik sabun yang diawali dengan angka 02 yang merupakan angka bagi izin yang diperuntukan bagi importir luar negeri.

”Memang semua izin edar dan pembuatan sabunnya dipalsukan. Kami sudah cek semua ke BPOM Pusat dan membuktikan tidak ada legalitas resmi pabrik ini. Kami juga pernah menggerebek pabrik ini di tahun 2015, tetapi pemiliknya tidak tinggal di Indonesia,” ungkapnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran sabun pemutih kulit tersebut, sambugnya, mencapai Rp2 miliar.

Untuk wilayah peredaran sabun tersebut di distribusikan ke wilayah Jabodetabek hingga luar Pulau Jawa. Dalam sekali pengiriman pabrik sabun kecantikan ilegal ini dapat mendistribusikan 200 ribu sabun.

”Ada empat truk sabun yang kami sita, dan empat alat pembuat sabun sama bahan bakunya. Untuk pendisitribusiannya diebutkan para pekerja pabrik ini sampai luar pulau Jawa. Makanya keuntungan mereka sangat besar sekali,” paparnya.

Diakui Kashuri, penggerebekan terhadap pabrik sabun merek RDL-Papaya dan K-Brothers bukanlah kali pertama dilakukan jajarannya.

Pada pertengahan Oktober 2015, pabrik sabun kosmetik ilegal di kawasan Kampung Rawa Lele, Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, juga digerebek.

Pabrik milik HD ini sudah beroperasi sejak 2013, lalu, dengan omset mencapai Rp 6 miliar dengan jumlah pekerja 60 orang karyawan.

Sementara Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri menuturkan, pihaknya telah memeriksa koordinator sekaligus penanungg jawab pabrik bernama Acuan.

Dari pria ini diperoleh keterangan jika pembuatan sabun pemutih kulit itu telah dilaksanakan sejak awal 2016, lalu, yang dibangun HD secara diam-diam.

Untuk bahan baku pembuatan sabun berwarna orange ini di dapatkan dari sejumlah toko kimia yang ada.

Dalam sehari kata dia, pabrik sabun ilegal ini dapat membuat sabun tersebut mencapai 1.000 batang dengan menggunakan empat alat.

“Baru itu yang dapat kami dapatkan dari Acuan, kami sudah memburu HD yang tinggal di Jakarta. Semua yang mengotaki pembuatan sabun dan pendirian pabrik adalah orang yang sama. Ya mudah-mudahan HD tertangkap dan kasus ini terungkap. Kami sudah beri garis polisi di pabrik ini,” tuturnya.

Sedangkan untuk pemberian sanksi, tambah Asep, pihaknya masih menunggu kedatangan anggota BPOM Pusat.

Untuk sementara pasal yang akan diberikan jajarannya kepada HD adalah pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pemilik sabun pemutih kulit ilegal ini diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (cok)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler