Sadapan Telepon Diputar, James Tetap Berkelit

Senin, 01 Oktober 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, dengan terdakwa James Gunarjo. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman sadapan telepon milik James.

Meski percakapan via telepon itu disadap dari nomor ponselnya, James tetap membantah bahwa rekaman suara yang diputar itu bukan suaranya. "Saya tidak mengakui itu suara saya," kata James dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10).

Selain membantah rekaman suaranya, James juga berkelit  tidak mengenal orang-orang yang berbicara dalam rekaman itu. Seperti Anton dan Maya. Termasuk, terdakwa juga mengaku lupa nomor teleponnya sendiri, meski dalam BAP, James mengakui nomor telepon yang disadap adalah miliknya.

"Betul, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jawab James ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah nomor telepon 08788211566 miliknya.

Berikut transkrip rekaman pembicaraan James yang diputar dalam sidang.

1. Pembicaraan James dengan Anton (Antonius Z Tonbeng):

James: Itu sudah sampai SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, red)nya?
Anton: Belum
James: Saya sih sudah minta kopinya karena ada perhitungan-perhitungan saja. Pak itu si T mau ke solo yang ada pertemuan Dirjen. Bisa kapan biaya operasionalnya?
Anton: oh iya..

2. Pembicaraan James dengan Maya (Accounting).

James: sudah kontak-kontakan sama pak Anton
Maya: belum.... Nanti aku akan secepatnya kasih tau

Di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Dharmawati Ningsih itu, terdakwa James Gunarjo juga membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengurusan restitusi pajak milik PT Bhakti Investama. James berdalih dirinya bekerja selaku freelance advisor pajak PT Agis Elektronik.

Seperti diketahui, James selaku advisor PT Agis bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.

Menurut Jaksa Agus Salim, uang Rp 280 juta diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI). Oleh Jaksa, James didakwa melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Curiga Dipo Tukangi Data Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler