Sadi Sedang Terlelap di Gubuk, Tiba-tiba Polisi Datang, Tak Bisa Kabur Lagi

Sabtu, 29 Mei 2021 – 15:13 WIB
Sadi beserta barang bukti ketika diamankan polisi di Mapolsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir

jpnn.com, SURABAYA - Sadi terhenyak dari tidur pulasnya saat polisi tiba-tiba mendatangi gubuknya. Dia ditangkap setelah ketahuan mengedarkan sabu-sabu yang bisa dicoba di dalam gubuknya dalam komplek Makam Rangkah, Surabaya. 

Penangkapan terhadap warga Jalan Sidoyoso Wetan itu bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas transaksi jual beli yang dilakukan tersangka.

"Tersangka kami gerebek saat tertidur di dalam gubuknya pada Senin (24/5) pukul 04.00 WIB," jelas Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Sabtu (29/5).

Polisi juga menggeledah seluruh isi gubuk dan menemukan alat isap serta sembilan poket sabu-sabu seberat 0,34 dan 0,44 gram yang disembunyikan di sebuah kardus.

"Kami langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke kantor untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan Sadi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Mat (DPO) di Jalan Kunti seharga Rp1 juta per satu gramnya.

"Pelaku sempat menjualnya dua poket seharga Rp350 ribu," beber dia. 

Selain itu, Sadi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polsek Mulyorejo 2014 lalu. 

"Sempat ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo, tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar satu tahunan aktif kembali menjual dan memakai narkotika," tambah dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Sabu-sabu 1 Kilogram Sempat Transit di Jakarta dan Bali, Kok Bisa Lolos?


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler