Sabu-sabu 1 Kilogram Sempat Transit di Jakarta dan Bali, Kok Bisa Lolos?

Jumat, 28 Mei 2021 – 18:49 WIB
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (kedua kanan) mendampingi anggotanya dalam giat penggerebekkan transaksi narkoba di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Lombok Barat, NTB, Jumat (28/5/202). (ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Transaksi sabu-sabu di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, dibongkar aparat Polda NTB.

Narkoba sebanyak satu kilogram tersebut berasal dari Aceh. Penyelundup beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

BACA JUGA: Celana Dalam Mbak Bety Agustini Hilang

"Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Jumat (28/5).

Penyelundup sabu-sabu dari Aceh berinisial EDL, pria asal Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Brutal, Iptu A Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Propam Langsung Turun

Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisial, YZ dan IZ. Mereka ditangkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat.

Barang bukti narkoba dengan berat bruto satu kilogram, menurut Helmi, ditemukan tersimpan dalam bantal kamar hotel.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tidak Terbukti Melakukan Penghasutan

"Sabu-sabu dengan berat bruto satu kilogram, ditemukan dalam lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat," ujarnya.

Pengakuan EDL, kata Helmi, paket pesanan itu dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali.

"Kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar," ujarnya.

Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di hotel yang menjadi lokasi penangkapan.

"Dari dua orang penerima, kami dapatkan keterangan kalau barang ini akan dikirim ke Sumbawa," kata Helmi.

Dalam keterangan lainnya, transaksi narkoba antarprovinsi ini sudah pernah berhasil dijalankan oleh mereka. Pengakuan EDL, dia sudah tiga kali bertransaksi dengan YZ dan IZ.

"Jadi ini yang keempat kali mereka melakukan transaksi dalam jumlah besar," ujarnya.

YZ dan IZ mengaku hanya sebagai orang suruhan. Ada upah yang dijanjikan setiap kali mengambil barang pesanan.

"Sekali pengiriman mereka terima upah Rp5 juta per ons," ujar dia.

Terkait dengan keterangan yang didapatkan dari kedua pria asal Sumbawa tersebut, kini Helmi menegaskan bahwa pihaknya sedang memburu peran pesuruh.

"Kasus ini masih berlanjut dan mengejar aktor utamanya," ujar dia.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku yang menjalani penahanan di Mapolda NTB terancam Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   sabu-sabu   Polda NTB   Aceh  

Terpopuler