Sadis, Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Putra Anggota Dewan

Jumat, 05 Januari 2024 – 14:40 WIB
Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan oleh selebritas TikTok Satria Mahatir terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepri berinisial RAT. (ANTARA/Jessica)

jpnn.com, BATAM - Anak petinggi Polri Yuskam Nur, Satria Mahatir menganiaya putra anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAT (16).

Satria yang juga selebritas media sosial TikTok beserta tiga rekannya, yakni berinisial DJ, RSP, dan AD, telah ditahan bersama barang bukti.

BACA JUGA: TNI-Polri di Inhu Kompak Ciptakan Pemilu Damai, Lihat

"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto di Batam, Jumat.

Dwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam pada Senin (1/1), sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Situasi Kamtibmas Berangsur Normal, 200 Personel Polri Disiagakan di Distrik Namblong

Lebih lanjut, Dwi mengatakan sebelum peristiwa itu terjadi, Satria berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.

Dwi mengatakan para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebritas media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.

"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," kata Dwi.

Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Mantan petinggi Polri Yuskam Nur meninggal dunia pada Oktober 2023. Dia pernah menjabat sebagai direktur Badan Intelijen Negara (BIN).  (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Sumedang, Begini Analisis BMKG


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler