jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Ferdy Burhan karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga yakni Agra Burha Ambul.
Akibat dari penganiayaan itu, sekujur tubuh korban Agra mengalami luka-luka.
BACA JUGA: Detik-Detik Fadli Bunuh Majikan, Sadis, Bengis!
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan kepada polisi. Setelah itu, korban langsung menjalani visum di RSUD Cengkareng.
“Dari laporan itu, kami bergerak dan menangkap pelaku. Dia kami kenakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Antonius ketika dihubungi, Selasa (22/10).
BACA JUGA: Viral di Singapura, TKI Banting Anak Majikan di Lapangan Bola
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan ini terjadi di kediaman pelaku Jalan Utama Raya Nomor 33 RT. 04 RW. 03, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin 21 Oktober 2019 kemarin.
Mulanya, Ferdy tiba di kediamannya sepulang dari luar kota. Saat dia datang, Agra sedang membersihkan rumah. Mendadak Ferdy memarahi ART-nya itu dan menyebut korban tidak cekatan bekerja.
BACA JUGA: Pekerja Tak Berani Berkata Dibayar Rendah, Tunggu Majikan Dijerat Hukuman Berat
Agra pun menjawab dan mengaku sedang sakit. Namun, Fredy yang kesal langsung memukul korban dengan pipa paralon air dan gagang sapu.
Ketika itu Agra tak melawan. Namun, saat Fredy lengah korban pun kabur dengan keadaan terluka. Untungnya ada warga yang melihat korban berjalan kesakitan dan langsung menolongnya.
Setelah mengetahui bahwa korban baru saja dianiaya, dia disarankan membuat laporan ke Polsek Cengkareng.
"Korban mengalami luka-luka pada kening, kepala bagian belakang, memar pada tangan kanan dan kiri," sambung Antonius.
Parahnya lagi, tindakan penganiayaan ini dilakukan sudah berulang kali oleh pelaku. Sementara itu, korban sering ketakutan untuk membuat laporan.
“Jadi pas penganiayaan yang terakhir, dia (korban) berani untuk membuat laporan,” tandas Antonius. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan