Sadis, Gegara Duit Rp 100 Ribu, Luqman Tewas di Tangan 13 ABG

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 01:31 WIB
Polres Bantul menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kematian seorang remaja. Foto: Radar Jogja

jpnn.com, BANTUL - Luqman Rahma Wijaya, 17, warga Pleret, Bantul, meregang nyawa di tangah 13 ABG, Sabtu dini hari (8/8).

Dua pelaku kakak beradik berinisial PES, 17, dan MREP, 15, pernah masuk dalam rombongan kejahatan jalanan yang beraksi di jalan Siluk-Panggang akhir tahun lalu.

BACA JUGA: Warga Tewas Lagi, Ulah Kelompok Teroris?

Tujuh ABG lainnya adalah warga Pleret AF, 17, BAS, 15, MFM, 15, BPS, 17, dan PEA, 14. Ada pula warga Imogiri BWF, 16 dan AWP, 16.

Polres Bantul juga menangkap empat tersangka lain yang ikut mengeroyok korban. Warga Pleret MZ, 19, warga Imogiri, M, 21, ARZ, 20, dan JRN, 23.

BACA JUGA: Wali Kota Solo Amuk Kepala Dinkop UKM

Sedangkan barang bukti yang disita oleh petugas yakni satu buah kaus lengan pendek warna hitam, satu ikat pinggang, satu celana olahraga pendek warna biru, satu gayung, satu kunci motor Kawasaki dan korek api warna merah.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi menuturkan, kejadian pengeroyokan bermula ketika korban datang ke rumah rekannya, PES, Jumat (7/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Maksud korban meminjam uang, tetapi tidak dipinjami. 

“Dalam perkembangannya, sekira pukul 00.00, PES cerita kepada PEA jika uangnya senilai Rp 100.000 hilang. Tidak berlangsung lama, sekira pukul 02.00 korban meminjam motor tersangka AF untuk pulang, tetapi baru berjalan 10 menit, korban sudah datang dan membawakan rokok dan bungkusan berisi minuman,” jelasnya di Mapolres Bantul, Jumat (14/8).

Mengetahui hal tersebut, lanjut Wachyu, MREP mencoba memancing perkataan dan menyindir korban. Disusul PES, AF, PEA, BAS dan MFM mendesak korban untuk mengaku jika telah mencuri uang.

“Korban pun katanya mengaku telah mengambil uang Rp 50.000. Kemudian tersangka melakukan pemukulan,” ujarnya.

Usai dikeroyok beramai-ramai, korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada bagian mulut dan kepala. Kegaduhan tersebut terdengar oleh ibu tersangka PES dan MREP.

Melihat korban telah tergeletak, ibu tersangka langsung menghubungi kakek korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Nur Hidayah, Blawong, Bantul. Sayangnya sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut para dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (sky/tif/radarjogja)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler