jpnn.com, SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tak bisa menyembunyikan kemarahannya terhadap anak buahnya, Heri Purwoko yang juga kepala dinas koperasi, usaha kecil dan menengah (Dinkop UKM).
Rudy -panggilan akrabnya- menilai Heri tak mampu mengatur antrean warga calon penerima bantuan sosial (bansos) UMKM beberapa hari ini.
BACA JUGA: 5 Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap, Kapolda Jateng Tegas Minta yang Lain Segera Menyerahkan Diri
Saking berjubelnya warga yang mengantre Rabu lalu (12/8), petugas pun terpaksa membubarkan mereka.
"Saya itu heran, kepala dinas yang dulu kepala bagian humas dan protokol, masak ngatur kayak begitu saja enggak bisa. Saya blak-blakan saja," kata Rudy, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Jenazah 3 Warga Soreang Bandung Gosong Usai Pesta Miras, Satu Orang Kritis
Rudy menyebut Heri belum melakukan komunikasi dengan dirinya. Namun, sebagai kepala daerah, Rudy langsung menerjunkan satpol PP untuk membantu menertibkan.
Persoalan antrean, kata Rudy, dapat diselesaikan dengan membuat tanda batas bagi pengantre. Selain itu, bisa saja mengurangi pengantre dengan mengatur berdasar jam antrean.
BACA JUGA: Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Siapa yang Salah?
Bahkan, sistem antrean secara daring juga dapat dilakukan. "Lha ini kan masalah komunikasi saja, masak mantan kabag humas protokol harus diajari cara komunikasi," papar Rudy.
Sementara itu, pantauan loket di Kantor Dinkop UKM Kota Solo dan Pusat Layanan UsahaTerpadu (PLUT) daerah Kecamatan Jebres, hari ini (13/8), masih terdapat antrean mengular sejak pagi.
Kepala Dinkop UKM Kota Surakarta Heri Purwoko tidak memberikan tanggapan apa pun terkait pernyataan pedas wali kota.
Dia hanya menyebut sebanyak 1.030-an pemohon program bantuan bagi pelaku UMKM tahap pertama telah diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk melayani pengumpulan berkas sebagai syarat permohonan bantuan, pihaknya menyediakan loket di kantor dinkop UKM dan PLUT daerah Kecamatan Jebres.
"Tahap pertama sudah dikirim, tapi belum dicairkan. Ini pendataan tahap kedua. Yang menentukan berhak menerima langsung dari pusat," kata Heri. (rs/irw/per/JPR)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti