jpnn.com - PALEMBANG - Satreskrim Polresta Palembang masih memproses kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru SMP Azzahra berinisial IS, hingga rahang seorang siswanya, M SH (12), patah.
Setelah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap IS yang berstatus saksi terlapor, aparat kini tengah menyiapkan panggilan paksa. Sebab, IS disinyalir tidak kooperatif dengan kasus yang menjeratnya.
BACA JUGA: Hanya 7 Provinsi yang Raih Nilai UKG Baik
"Sudah dua kali dipanggil sehingga bisa dijemput paksa jika panggilan ketiga tidak diindahkan," kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIK, dibincangi kemarin (7/1).
Dikatakannya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang memproses kasus ini belum bisa merampungkan berkas pemeriksaan tanpa dihadiri oleh IS. Polisi tidak dapat memastikan apa alasan IS menolak mendatangi panggilan. Namun, lebih jauh, IS selaku terlapor kini terancam kurungan 15 tahun penjara setelah melanggar UU Perlindungan Anak No 35/2014.
BACA JUGA: Kasihan, Ribuan Dosen dan Pegawai Batal Jadi PNS
"Makanya mau diperiksa dulu, apakah terbukti atau tidak nanti bisa dilihat dalam proses penyidikan," sambung Maruly.
Seperti diketahui, IS dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap M SH (12), salah seorang siswanya pada jam pelajaran olahraga di halaman sekolah yang terletak di kawasan Jl Taqwa, Kecamatan IB I.
BACA JUGA: Kisah Sedih Bocah-bocah SD itu Akan Berakhir
Saat kejadian, (17/11/2015) lalu, M SH dianggap tidak disiplin sehingga IS sempat menerjang lalu memukul rahang korban hingga patah. Sayangnya, beberapa waktu berselang, upaya damai tak berhasil ditempuh. Pihak keluarga korban merasa sekolah dan guru tersebut tak bertanggung jawab. (aja/ce2/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Status Baru Untuk Pegawai dan Dosen PTS yang Dinegerikan
Redaktur : Tim Redaksi