Ini Status Baru Untuk Pegawai dan Dosen PTS yang Dinegerikan

Rabu, 06 Januari 2016 – 23:21 WIB
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristek-Dikti), Muhammad Nasir di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Selama ini nasib pegawai dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang dialihkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum jelas. Karena itu, pemerintah memberi sejumlah peluang untuk memberi status atas pegawai dan dosen tersebut.

Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristek-Dikti), Muhammad Nasir mengatakan untuk sementara mereka akan diberi status khusus.

BACA JUGA: Jokowi Minta Selesaikan Masalah Alih Status PTS menjadi PTN

“Presiden sudah putuskan, mereka sementara diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jadi, bukan pegawai negeri sipil (PNS) dulu,” ujar Nasir di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).

Menurut Nasir, jika menjadi PNS, para pegawai dan dosen itu akan melalui proses yang cukup panjang. Sehingga dibutuhkan status khusus yang jelas karena berkaitan dengan proses penggajiannya dan pengangkatannya. Status P3K ini akan berlaku sampai para pegawai dan dosen mencapai tahap pensiun.

BACA JUGA: Lumayan, 75 Persen Dosen Sudah S2 dan S3

Meski demikian, Nasir mempersilakan jika ada yang mendaftar sebagai PNS. Menurutnya, untuk pegawai dan dosen yang memenuhi kriteria yang ada dan usianya masih di bawah 35 tahun, diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai PNS. Tapi untuk itu, tidak ada perlakuan khusus. Mereka tetap harus menjalani prosedur menjadi PNS seperti masyarakat lainnya.

“Para pegawai tersebut nantinya bisa diangkat sebagai P3K. Saat ini jumlahnya sebanyak 4.358 dari 35 PTN baru,” tandas Nasir.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Simak! Data Seputar Penyerapan Anggaran Kemendikbud

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2016, Gerakan Budi Pekerti Digalakkan, Bentuknya Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler