jpnn.com, BENGKULU - Perbuatan AR (28) sungguh terbilang sadis, dia diduga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Petugas penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu saat ini sedang merampungkan berkas pemeriksaan terhadap pelaku.
BACA JUGA: Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Diamankan Polisi
AR diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya Nova Anjar Sari alias Vini (27) pada 26 Maret lalu.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang saksi.
BACA JUGA: Detik-Detik W Bunuh Istri setelah Berhubungan Badan, Mengerikan
Pelaku merupakan warga Desa Air Apo, Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu.
"Saat ini berkasnya masih kami lengkapi dan terus dikoordinasikan dengan jaksa. Jika ada petunjuk dari jaksa tentu nanti akan kami lengkapi," ujar Sampson dalam keterangannya.
BACA JUGA: Bunuh Istri Setelah Begituan, Pelaku Diam Lalu Melamun
Menurut Sampson, pihaknya sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejari Rejang Lebong.
Sejauh ini pemberkasan tersangka pelaku, kata dia, tidak mengalami permasalahan mengingat yang bersangkutan berlaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan Nova Anjar Sari terjadi pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, pembunuhan terjadi akibat sakit hati.
Dia menyebut korban minta diceraikan karena ada pria lain dan sudah tidak cinta lagi kepada pelaku.
Mendengar permintaan korban, pelaku mengaku naik pitam dan secara membabi-buta mengayunkan senjata tajam jenis parang yang diambilnya dari dapur.
Akibat kejadian ini korban meninggal dunia mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang