Sadis, Wanita Ini Tewas Dibakar Mulai dari Wajah

Jumat, 14 Agustus 2015 – 00:08 WIB

jpnn.com - BATAM - Polisi Sektor (Polsek) Sekupang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Synthia Bella alias Meme yang tewas ditangan Muhamad Weliyadi dan Budi Wahono di lapangan kosong depan SMPN 25 Sekupang, Kamis (9/7).

Kapolsek Sekupang, Rimsyahtono mengatakan, dalam rekontruksi itu, Weli dan Budi melakoni tujuh adegan. Selain itu, polisi juga menghadirkan sekitar tiga orang saksi, termasuk dua anak yang pertama kali menemukan mayat Meme.

BACA JUGA: Ini Tarif Pembunuh Bayaran Bacabup, Korban Luka Rp 50 Juta, Jika Mati...

"Rekonstruksi berlangsung lancar dengan total tujuh adegan. Dari rekontruksi ini, pada adegan ke tujuh yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Rimsyahtono di Mapolsek Sekupang, Kamis, (13/8).

Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Kamis (13/8), pada adegan pertama, Rizal yang merupakan salah seorang saksi mengenalkan Weli kepada Budi. Disana kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara membakar menggunakan bensin.

BACA JUGA: Pembunuh Bayaran Bakal Calon Bupati Tertangkap tak Sampai 24 Jam

"Budi mau membantu korban karena diiming-iming uang dan ponsel korban," sebutnya.

BACA JUGA: Curhat ke Pacar Gaji Kurang, Eh.. Dijadikan Pemuas Hidung Belang

Foto: Johannes Saragih / Batam Pos / JPNN

Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 WIB, Weli membeli bensin, sementara Budi menjemput korban di kediamannya di Pondok Pelangi Tiban Global. "Disana kedua tersangka berjanji bertemu di lapangan kosong," lanjut Kapolsek.

Usai menjemput, Budi membawa korban ke tanah kosong. Disaat mereka asik berbicara, tiba-tiba Weli muncul dari arah belakang membekap mulut korban. Sebongkah batu yang sudah disiapkan dipukul ke arah kepala korban.

"Kedua tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan ini. Weli bertugas menyiapkan bensin dan batu menunggu di semak-semak. Sedangkan Budi bertugas untuk menjemput korban," lanjutnya.

Pukulan batu tersebut membuat korban tumbang. Melihat korban tak bergerak, Weli dan Budi mengakat tubuh korban dari batu-batuan ke arah semak-semak dekat lapangan kosong. Dan disanalah Budi mulai mengeledah tas korban.

"Dari dalam tas, Budi mengambil uang dan ponsel korban," terang Kapolsek.

Usai menuntaskan pembunuhan ini, selanjutnya, Weli menyiram bensin kebagian muka korban dan menghidupkan korek api ke muka tersebut. Usai membakar, Weli kembali ke rumahnya, sedangkan Budi balik ke rumah kosnya di Tiban.

"Kalau dari hasil visum membenarkan korban dibakar dalam keadaan hidup-hidup. Namun pengakuan tersangka, ia membantah, karena ketika membakar korban sudah tak bergerak lagi," lanjut Rimsyahtono kepada Batam Pos.

Kini, kedua tersangka harus merasakan pesakitan di penjara. Mereka dikenakan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. 

"Kedua tersangka, kita kenakan pasal pembunuhan berencana," tutupnya.

Sementara itu, wajah penyesalan tidak tampak dari Weli. Ia dengan santai memperagakan satu demi satu adegan pembunuhan itu. Berdasarkan pengakuannya, ia nekat membunuh kekasihnya itu karena perasaan cemburu.

"Saya cemburu dan emosi saat itu," ungkapnya singkat. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abrakadabra.. Emas 3 Kilogram Amblas Seketika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler