jpnn.com, BERAU - Polsek Tanjung Redeb segera melimpahkan berkas penyidikan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Safrani (44) ke Kejaksaan Negeri Berau. Namun sebelum pelimpahan, penyidik menggelar rekonstruksi pencabulan untuk kelengkapan berkas penyidikan, di halaman Mapolsek Tanjung Redeb (9/8).
Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rahmad, pelaku memeragakan 12 adegan saat melancarkan aksinya kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Pemandu Jetski Cabuli Turis di Tengah Laut
Dalam rekonstruksi yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut, pelaku memanfaatkan situasi saat membonceng korban menggunakan sepeda motor, ketika menjemput perempuan berusia 9 tahun tersebut dari sekolah.
“Korban tidak kami ikutkan dalam rekonstruksi ini, karena korban masih trauma. Kami menggantinya dengan salah satu anggota Polsek Tanjung Redeb,” ujar kapolsek di sela-sela rekonstruksi.
BACA JUGA: Remaja 14 Tahun Disekap dan Dicabuli, Pelaku Bejat Itu Tetangga Sendiri
Dalam peragaan adegan, korban yang mengenakan seragam pramuka, dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor berwarna biru dengan nomor polisi KT 6183 GU. Saat dibonceng, korban duduk di jok depan, sehingga pelaku dengan mudah memasukan tangannya ke dalam baju korban untuk meraba bagian dada korban.
BACA JUGA: Berita Duka: Isnain Meninggal Usai Bermain Sepak Bola, Masih Kenakan Kostum
BACA JUGA: Sejumlah Bocah di Bogor Diduga jadi Korban Pencabulan
“Itu (meraba bagian dada) terdapat pada adegan empat dan lima. Tempat kejadian perkaranya (TKP) di depan rumah korban, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, sekira pukul 13.00 Wita,” jelasnya.
Usai rekonstruksi, pelaku langsung dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan Polsek Tanjung Redeb.
“Tadi saat rekon, tante korban yang menjadi saksi juga hadir. Setelah ini, kami masih mengumpulkan beberapa bukti lagi sebelum berkas dilimpahkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Safrani (44) tega mencabuli bunga (bukan nama sebenarnya), yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat Safrani, diketahui setelah tangannya yang meraba dada bocah 9 tahun yang bermukim di Kecamatan Tanjung Redeb itu, dilihat tante korban berinisial Di (35).
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rahmad menuturkan, pihaknya menerima laporan pada Rabu (31/7). “Saya bersama tim langsung mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban. Sekira pukul 13.30 Wita, kami berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” katanya.
Dijelaskannya, Di memang melihat pelaku menaruh tangannya ke bagian dada korban cukup lama. Saat itu, pelaku baru saja mengantar korban yang baru pulang sekolah.
Tidak terima keponakannya diperlakukan seperti itu, Di melaporkan kepada ibu korban, HA (35). HA langsung menanyakan kepada korban tentang informasi yang diterima dari Di.
“Korban langsung menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, bahwa pelaku memang sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap dirinya. Mendengar hal tersebut ibu korban tidak terima dan langsung melapor kepada kami,” bebernya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali sejak korban kelas duduk di kelas III SD. Ia mengaku khilaf melakukan aksinya tersebut.
“Pernyataan korban dan pelaku berbeda, penuturan korban, pelaku sendiri sudah 10 kali melakukan pencabulan tersebut. Makanya kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…
Pelaku ini memanfaatkan situasi jika ibu korban tidak sempat menjemput anaknya. Karena anak pelaku dan korban masih satu sekolah. Sehingga pelaku sering menawarkan jasa untuk mengantar dan menjemput korban. Tapi di perjalanan, pelaku menjalankan aksinya untuk meraba-raba bagian sensitif korban.
“Dia memasukkan tangannya melalui celah kancing seragam korban. Pelaku sendiri sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Namun apapun alasannya, kami tetap akan memproses kasus tersebut,” tegasnya.
Pelaku sendiri diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman kurungan penjara di atas 9 tahun,” tutupnya. (*/hmd/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja 20 Tahun Cabuli ABG Sejak Tiga Bulan Lalu
Redaktur & Reporter : Soetomo