jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - JH, 35, warga Padangsidimpuan Angkola Julu, Sumut, dibekuk polisi karena tindak pidana pencabulan dan penyekapan terhadap remaja 14 tahun, Sabtu (3/8).
Peristiwa yang menimpa korban, sebut saja namanya Bunga, terjadi tepatnya di Kampung Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
BACA JUGA: Sejumlah Bocah di Bogor Diduga jadi Korban Pencabulan
BACA JUGA: Bantai Myanmar Lima Gol Tanpa Balas, Indonesia Bertengger di Puncak Klasemen
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku kami tangkap di Kampung Simasom,” ujarnya.
BACA JUGA: Remaja 20 Tahun Cabuli ABG Sejak Tiga Bulan Lalu
Meski demikian, lanjut Abdi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Pelaku dan korban ternyata masih bertetangga,” ujar Abdi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bbs/nin)
BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat!
Redaktur & Reporter : Budi