Remaja 14 Tahun Disekap dan Dicabuli, Pelaku Bejat Itu Tetangga Sendiri

Senin, 05 Agustus 2019 – 03:15 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - JH, 35, warga Padangsidimpuan Angkola Julu, Sumut, dibekuk polisi karena tindak pidana pencabulan dan penyekapan terhadap remaja 14 tahun, Sabtu (3/8).

Peristiwa yang menimpa korban, sebut saja namanya Bunga, terjadi tepatnya di Kampung Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumut.

BACA JUGA: Sejumlah Bocah di Bogor Diduga jadi Korban Pencabulan

BACA JUGA: Bantai Myanmar Lima Gol Tanpa Balas, Indonesia Bertengger di Puncak Klasemen

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku kami tangkap di Kampung Simasom,” ujarnya.

BACA JUGA: Remaja 20 Tahun Cabuli ABG Sejak Tiga Bulan Lalu

Meski demikian, lanjut Abdi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Pelaku dan korban ternyata masih bertetangga,” ujar Abdi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bbs/nin)

BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler