SAH! 50 Perwira jadi Penyidik Tindak Pidana di Laut

Minggu, 17 April 2016 – 02:15 WIB
Kepala Staf Koarmabar Laksamana Pertama TNI Yudo Margono memimpin jalannya penyumpahan 50 orang Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut, di Markas Koarmabar, Jakarta, Jumat (15/4). FOTO: DOK.Koarmabar for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 50 Perwira TNI AL dinyatakan sah sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut setelah mengucapkan sumpahnya di hadapan Kepala Staf Koarmabar (Kasarmabar) Laksamana Pertama TNI Yudo di Markas Koarmabar, Jakarta, Jumat (15/4). Sebelum diambil sumpahnya ke-50 Perwira TNI AL tersebut telah menempuh pendidikan selama tiga bulan di Komando Latihan Koarmabar.

Pangarmabar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasarmabar mengatakan pengucapan sumpah ini merupakan pengakuan resmi atau legitimasi bagi perwira sebagai penyidik. Dengan telah mengucapkan sumpah secara hukum berarti perwira yang bersangkutan telah diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tugas sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.

BACA JUGA: TNI AL Sukses Menggelar Perhelatan Maritim Dunia

Berkaitan dengan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, Pangarmabar menuntut peran yang lebih besar dari TNI Angkatan Laut dalam mengamankan dan menegakkan kedaulatan bangsa di laut, khususnya di wilayah yurisdiksi nasional.

Kerawanan di laut yang perlu diwaspadai yaitu illegal fishing, illegal mining, illegal entry, illegal oil, drugs smuggling, dan penyelundupan barang bekas dari luar negeri. Selain itu, pencurian spare kapal di area pelabuhan. Hal itu merupakan tantangan yang harus disikapi dengan tegas dan tidak bisa ditolerir.

BACA JUGA: Bu Menkes, Bidan Desa PTT Dipungli sampai Puluhan Juta, Tolooong...

Menurutnya, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, Koarmabar telah memproses secara hukum terhadap kapal yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, dan terhadap kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan nasional.

Sebagai bukti nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bekerjasama dengan Koarmabar telah melaksanakan penenggelaman terhadap kapal-kapal yang melanggar hukum di wilayah barat Indonesia.

BACA JUGA: WNI Diculik Lagi, TNI Sudah Siapkan Pasukan

“Penegakan hukum di laut sangat berbeda dengan penegakan hukum di darat. Karena di laut, selain berlaku ketentuan hukum dan perundang-undangan nasional juga berlaku ketentuan hukum internasional bagi pengguna laut,” katanya seperti siaran pers Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Bicara soal Program Overlaping


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler