Sah! Cakupan Mobil yang Menerima Relaksasi PPnBM Diperluas

Jumat, 02 April 2021 – 03:01 WIB
Pameran otomotif. Foto: ridha/Jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperluas cakupan mobil yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen, serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

BACA JUGA: Relaksasi PPnBM Mobil 2.500cc Mulai Berlaku Bulan Depan, Ini Daftar Diskonnya

“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021,” kata dia di Jakarta, Kamis.

Secara perinci kebijakan itu ialah untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.

BACA JUGA: Korlantas Polri Turunkan Personel Bersenjata Lengkap, Ada Apa

Potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak 100 persen untuk April sampai Mei, 50 persen diskon untuk Juni sampai Agustus dan 25 persen diskon untuk September sampai Desember 2021.

Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Logo Baru Wuling Perak, Komitmen pada Inovasi Teknologi

Tahap tersebut adalah diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021, dan kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Sementara itu, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Sri Mulyani berharap melalui perluasan relaksasi PPnBM bisa merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.

“Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, kata Sri Mulyani. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relaksasi PPnBM Pengaruhi Harga Mitsubishi Xpander Bekas? Berikut Penjelasannya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler