Sah! DPRD DKI Setuju Raperda Penanggulangan Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 – 16:46 WIB
Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Dok. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10).

Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terlebih dahulu menanyakan persetujuan raperda tersebut kepada anggota dewan yang hadir.

BACA JUGA: Jokowi Tak Ingin Vaksin Covid-19 jadi Polemik Seperti UU Cipta Kerja

"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi perda dapat disetujui?" tanya Prasetyo.

Para anggota dewan yang hadir pun serentak menjawab setuju. Lalu, Politikus PDI Perjuangan itu mengetok palu tanda sahnya raperda tersebut menjadi perda.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik Foto Ini, Heboh, jadi Peringatan

Perda kemudian diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk ditindaklanjuti.

"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.

BACA JUGA: Polisi: Hanafi Rais Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

Diketahui, perda tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, adanya perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler