jpnn.com, TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Melalui SK Gubernur Kaltim nomor 188.44/K.835/2022, UMP 2023 di Kaltara ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67 atau naik 7,70 persen atau sebesar Rp 234.964,67 dibanding dengan UMP 2022 sebesar Rp 3.016.738.
BACA JUGA: UMK Pontianak 2023 Naik, Lebih Tinggi dari UMP Kalbar
"Perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 yang diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh," kata Gubernur Zainal Arifin, Senin (12/12).
Gubernur Zainal juga telah menetapkan UMK 2023 di empat kabupaten dan satu kota di Kaltara.
BACA JUGA: UMK 2023 di Banjarmasin Naik 7,86 Persen
UMK 2023 di Tarakan tembus Rp 4 juta dan merupakan yang tertinggi di Kaltara.
UMK Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK tahun ini yaitu Rp 3.774.378,35.
Sementara itu, UMK 2023 di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.126.463,00.
Berikutnya Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55 atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279.
Untuk UMK 2023 Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp3.319.134,00 atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.088.888.
Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205 atau naik 7,67 dari UMK 2022 sebesar Rp 3.130.136
Zainal menjelaskan penetapan UMK 2023 ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” kata Zainal.
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi