jpnn.com - PONTIANAK - Upah minimum kota (UMK) Pontianak 2023 mengalami kenaikan.
Penetapan UMK Pontianak 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.
BACA JUGA: Pemerintah Bantu UMKM Mendapatkan Akses Permodalan dari Investor
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan UMK Pontianak 2023 ditetapkan Rp 2.750.644 (Rp 2,75 juta) atau naik 6,63 persen dari 2022 yang sebesar Rp 2.579.616 (Rp 2,58 juta). "UMK Pontianak 2023 ini lebih tinggi dari 2022," kata Edi di Pontianak, Kamis (8/12).
Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Kalbar 2023 yang Rp 2.608.601,75 atau selisih Rp 142.042,80.
BACA JUGA: UMK Riau Ditetapkan Sebegini, Perusahaan Wajib Melaksanakan
Edi berharap kenaikan UMK ini memberi dampak positif pada perekonomian di Kota Pontianak.
"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," kata Edi.
BACA JUGA: Platform SleekFlow Siap Bantu Tingkatkan Penjualan Pelaku UMKM
Dia mengatakan seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.
Hal ini terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak.
Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.
Kemudian, indeks pembangunan manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana pada 2021 menyentuh angka 79,93, dan 2022 ini IPM ditargetkan hingga 80.
Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan.
Pada 2019 berada di angka 4,88 persen. Lalu, pada 2021 sudah turun menjadi 4,58 persen.
“Di dalam setiap program kami paling utama, yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” ungkap Edi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail menjelaskan UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari, yang bekerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu. "Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Ismail. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi