jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu sebagai tindak lanjut atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PKPI atas KPU.
"KPU menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari saat membacakan surat penetapan pada rapat pleno yang digelar di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/4).
BACA JUGA: PKPI Makin Semangat Menangkan Jokowi
KPU tak hanya menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU juga menetapkan nomor urut bagi partai berlambang garuda merah putih itu.
Kini, PKPI resmi memiliki nomor urut 20. "Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, 13 April 2018," sebut komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
BACA JUGA: Besok PKPI Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu di KPU
Menanggapi putusan itu, Hendropriyono menyatakan bahwa seluruh kader PKPI merasa bersyukur. Sebab, PKPI telah memperoleh keadilan.
"Terima kasih kepada para komisioner KPU yang telah menunjukkan ketulusan dan mengajarkan kepada masyarakat untuk taat pada hukum. Saya mohon maaf apabila dalam perjalanan menerima putusan ini ada hal-hal yang kurang berkenan," ucapnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Gugatan Partai Idaman Ditolak PTUN, Ini Respons Bang Rhoma
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habiburokhman Tegaskan Gerindra Bakal Terdepan Perangi Hoaks
Redaktur & Reporter : Ken Girsang