jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori mengaku telah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019. Undangan dari KPU itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PKPI.
“Surat (undangannya, red) sudah kami terima. Besok (13/4) kami diminta datang pukul 9.30 WIB untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Imam kepada JPNN, Kamis (12/4).
BACA JUGA: KPU Minta Caleg Lampirkan LHKPN
Sebelumnya KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Namun, PKPI menggugat keputusan KPU ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
Menurut Imam, PKPI menyambut baik sikap KPU yang bersedia mematuhi perintah PTUN Jakarta. Merujuk putusan PTUN Jakarta, KPU diberi waktu tiga hari untuk menyurati PKPI.
BACA JUGA: KPU Bakal Larang Mantan Napi Korupsi Maju Sebagai Caleg
”Kami tentu mengapresiasi sikap KPU. Kan itu diberi waktu banding paling lama tiga hari. Nah, baru dua hari KPU sudah memberi putusan," ucapnya.
Menurut Imam, sekitar seribu fungsionaris PKPI akan mendampingi Ketua Umum AM Hendropriyono mendatangi KPU. Prosesi pengambilan nomor urut peserta Pemilu 2019 paling setengah jam.
BACA JUGA: KPU Persilakan Caleg Pakai Foto Capres di Alat Kampanye
“Itu teman-teman dari daerah yang kemarin ikut menghadiri pembacaan putusan di PTUN. Mereka masih bertahan di Jakarta karena mau ramai-ramai ke KPU," pungkas Imam.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor
Redaktur & Reporter : Ken Girsang