jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi memutuskan kenaikan tunjangan dan dana kehormatan bagi para veteran beserta keluarganya. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018.
PP baru itu sebagai hasil revisi atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Presiden Jokowi telah meneken PP itu yang selanjutnya diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Juli 2018.
BACA JUGA: MDK Sukabumi dan Sultra Usung Jokowi - Moeldoko
Merujuk PP itu maka pemerintah mengubah ketentuan tentang dana kehormatan bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan RI dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan RI.
"Pemerintah menilai saat ini bantuan untuk veteran perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dari para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut," demikian bunyi ketentuan itu sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (1/8).
BACA JUGA: Kans 5 Tokoh Islam Dampingi Jokowi Jika Prabowo Gaet UAS
PP itu memerinci kenaikan dana kehormatan dan tunjangan bagi veteran. Yakni dari Rp 750 ribu per bulan menjadi Rp 938 ribu per bulan.
Sedangkan kenaikan tunjangan bagi veteran pejuang kemerdekaan RI dikaregotikan dalam beberapa golongan. Untuk Golongan A naik dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000.
BACA JUGA: Misteri Cawapres Jokowi, Ternyata Sudah di Kantong
Selanjutnya untuk Golongan B naik dari Rp 1.550.000 jadi Rp 1.938.000, Golongan C naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000, Golongan D naik dari Rp 1.450.000 mejadi Rp 1.813.000, serta Golongan E naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp1.750.000.
Tunjangan bagi veteran pembela kemerdekaan RI juga mengalami kenaikan. Dari Rp 1.400.000 per bulan berdasar PP sebelumnya, menjadi Rp 1.750.000 merujuk PP terbaru.
Adapun tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu veteran pejuang kemerdekaan RI naik berdasar golongan. Untuk Golongan A dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000, Golongan B dari Rp 1.400.000 jadi Rp 1.750.000, Golongan C dari Rp 1.300.000 jadi Rp 1.625.000, Golongan D dari Rp 1.250.000 jadi Rp 1.563.000, dan Golongan E dari Rp 1.200.000 jadi Rp1.500.000.
Kenaikan tunjangan juga berlaku bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran pembela kemerdekaan RI, dari sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp1.500.000. Sementara tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan RI naik dari Rp 1.450.000 jadi Rp 1.813.000.
“Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018,” demikian bunyi Pasal 35A PP 31 Tahun 2018.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Nasdem: Jokowi Sampaikan Arahan Khusus
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam