Sah, Pegadaian Menang Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Rabu, 07 September 2022 – 14:13 WIB
Tabungan Emas Pegadaian. Foto dok Pegadaian

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Muhammad Yusuf pada Selasa (6/9) akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

BACA JUGA: SUN Energy Dipercaya Pasang PLTS Atap di 66 Lokasi SPBU Shell

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

BACA JUGA: Pegadaian Gelar Lomba Meng-EMASkan Sampah

Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Resmikan Pameran Pasar Kopi di Eropa, Menteri Erick Thohir Bilang Begini

Putusan ini membuktikan perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya,” ucap Basuki.

"Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuhnya.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian.

Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Secara terpisah, PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 27 Juni 2022  tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094.

Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability)  vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.(adv/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Yessy Artada, Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler