Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

Senin, 11 Maret 2019 – 13:43 WIB
Paspor atas nama Siti Aisyah yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Aisyah kini ditahan Polisi Diraja Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan atas Kim Jong-nam. Foto: JawaPos.Com/istimewa

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Setelah sekitar dua tahun menjalani proses hukum, Siti Aisyah akhirnya terbebas dari tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaan, Senin (11/3).

"Dia (Aisyah) bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin usai membacakan putusan.

BACA JUGA: Menlu Retno: Siti Aisyah Telah Dibebaskan

Untuk diketahui, Kim Jong Nam adalah saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un. Dia tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Tidak lama kemudian aparat Malaysia menangkap Siti Aisyah dan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Pengadilan Banding Malaysia Kabulkan Permintaan Siti Aisyah

BACA JUGA: Perundingan dengan Korut Gagal, Trump Salahkan Demokrat

Keputusan jaksa mencabut semua dakwaan ini cukup mengejutkan. Pasalnya, persidangan masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya Siti Aisyah bebas. Dia hanya memastikan perempuan kelahiran Serang, Banten itu telah bebas untuk meninggalkan Malaysia.

BACA JUGA: Pakatan Harapan Kehilangan Kursi, Lampu Kuning Bagi Mahathir

Seperti dilansir Channel News Asia, setelah persidangan Aisyah meninggalkan gedung pengadilan menumpang mobil Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.

BACA JUGA: Tangis Siti Aisyah di Lokasi Pembunuhan Kim Jong-nam

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana pun menyambut gembira putusan itu."Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," ucap dia.

Hal senada disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal. "Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, jaksa penuntut umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," kata Iqbal. (jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kim Jong Un Pulang Tanpa Hasil, Sangat Malu


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler