Sah, PPP Pimpinan Romi Kantongi SK Pemerintah

Rabu, 27 April 2016 – 16:28 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan M Romahurmuziy alias Romi hasil muktamar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Pengesahan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Menkumham RI nomor m.hh-006.ah.11.01 tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021.

"Ketua umum saudara Romahurmuziy dan sekretaris jenderal Pak Arsul Sani. Ini adalah hasil Muktamar Pondok Gede beberapa waktu lalu," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Rabu (27/4).

BACA JUGA: Amplop Berisi Dollar untuk Anggota DPR yang Cantik Itu

Ia menambahkan, dengan adanya SK itu maka kepengurusan PPP Bandung hasil muktamar 2011 yang sempat diaktifkan untuk melaksanakan muktamar rekonsiliasi sudah tidak berlaku lagi. "Digantikan dengan keputusan ini," ujar menteri asal PDI Perjuangan, itu.

Yasonna menyebut kepengurusan baru PPP itu sangat akomodatif. Bahkan, sangat melebar dari segi jumlah.

BACA JUGA: Kasus Suap Proyek di PU Bermula dari Lapis Legit

Kepengurusan itu juga mengakomodasi politikus PPP dari kubu Djan Faridz hasil muktamar Jakarta. "Representasinya terakomodasi dengan baik, kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan ini," ujarnya.

Karenanya Yasonna percaya PPP sudah bisa menyusun langkah-langkah bersama-sama pemerintah. Dia yakin, PPP sebagai partai akan semakin berkontribusi bagi bangsa dan negara.

BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Fahri, Hakim Kasih Waktu 30 Hari

Jumlah pengurus DPP PPP untuk periode 2016-2021 mencapai 146 orang. Jumlah itu antara lain terdiri dari satu ketua umum, 11 wakil ketua umum, satu sekretaris jenderal dan satu bendahara umum. Selebihnya adalah wakil sekjen, ketua dan wakil ketua DPP.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Tiongkok Ditangkap TNI AU, Gerindra Minta Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler