jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai sah-sah saja KPK menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan dimasukkannya pasal korupsi dalam RKUHP.
Menurut Muzani, apa yang dilakukan KPK cukup wajar karena lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu selama ini mengurusi dan bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi.
"Karena dia adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi dalam arti beliau (pimpinan KPK) mengingatkan presiden apabila diteruskan harus konsekuensi seperti ini seperti ini," ungkapnya, Jumat (9/6).
BACA JUGA: Jokowi: Yudi Latif Mundur dari BPIP Karena Urusan Pribadi
Dia yakin bahwa tidak ada maksud KPK untuk melakukan intervensi baik kepada DPR maupun eksekutif. "Ini masih awal, artinya kami akan mengikuti perkembangan-perkembangan ini," jelasnya.
Seperti diketahui KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Selain Jokowi, surat juga dikirimkan KPK kepada Ketua Panja RKUHP DPR, serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
BACA JUGA: Inikah Indikasi Sri Mulyani Bakal jadi Cawapres Jokowi?
Surat dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anggota DPR Ingatkan Jubir KPK Bicara Faktual soal Bamsoet
BACA ARTIKEL LAINNYA... THR PNS Upaya Jokowi Raup Suara dari Kalangan Birokrasi?
Redaktur & Reporter : Boy