Sah-Sah Saja KPK Mengingatkan Jokowi

Jumat, 08 Juni 2018 – 20:13 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai sah-sah saja KPK menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan dimasukkannya pasal korupsi dalam RKUHP.

Menurut Muzani, apa yang dilakukan KPK cukup wajar karena lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu selama ini mengurusi dan bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi.

"Karena dia adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi dalam arti beliau (pimpinan KPK) mengingatkan presiden apabila diteruskan harus konsekuensi seperti ini seperti ini," ungkapnya, Jumat (9/6).

BACA JUGA: Jokowi: Yudi Latif Mundur dari BPIP Karena Urusan Pribadi

Dia yakin bahwa tidak ada maksud KPK untuk melakukan intervensi baik kepada DPR maupun eksekutif. "Ini masih awal, artinya kami akan mengikuti perkembangan-perkembangan ini," jelasnya.

Seperti diketahui KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Selain Jokowi, surat juga dikirimkan KPK kepada Ketua Panja RKUHP DPR, serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

BACA JUGA: Inikah Indikasi Sri Mulyani Bakal jadi Cawapres Jokowi?

Surat dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Anggota DPR Ingatkan Jubir KPK Bicara Faktual soal Bamsoet

BACA ARTIKEL LAINNYA... THR PNS Upaya Jokowi Raup Suara dari Kalangan Birokrasi?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   RKUHP   Jokowi  

Terpopuler