Sah, Senat AS Selamatkan Donald Trump dari Pemecatan

Kamis, 06 Februari 2020 – 12:28 WIB
Presiden Amerika Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Donald Trump dipastikan tetap jadi presiden Amerika Serikat setelah Senat membebaskannya dari dakwaan pemakzulan dalam persidangan, Rabu (5/2). Dia diselamatkan oleh para senator dari Partai Republik yang kompak menolak dua dakwaan pemakzulan yang ditetapkan DPR.

Pemimpin berusia 73 tahun itu, menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang dibebaskan dari pemakzulan. Kini dia bisa fokus menyelesaikan masa jabatannya dan mempersiapkan kampanye untuk pemilu presiden selanjutnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Proposal Damai Trump Rugikan Palestina

Trump dibebaskan dari dua pasal pemakzulan yang disepakati oleh DPR pada 18 Desember lalu. Suara untuk menyatakan Trump bersalah jauh dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan dalam Senat untuk memecatnya berdasarkan Undang-Undang AS.

Senat memberi suara 52-48 untuk membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemintaan Trump agar Ukraina memata-matai musuh politiknya Joe Biden.

BACA JUGA: Trump Umumkan Rencana Perdamaian, Hubungan Israel-Palestina Malah Tambah Panas

Senator Partai Republik Mitt Romney bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara untuk menghukum Trump. Tak ada suara dari Demokrat untuk membebaskan Trump.

Senat kemudian memberi suara 53-47 untuk membebaskan Trump dari dakwaan menghalangi Kongres. Kali ini Romney bergabung dengan senator Republik lainnya dalam pemungutan suara. Tak ada senator Demokrat yang memilih membebaskan Trump. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Ketua DPR Sobek-Sobek Salinan Pidato Donald Trump, Lihat!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler