jpnn.com, BALI - Hanya gara-gara masalah sepele, dua sahabat karib terlibat duel. Satu orang meninggal dunia.
Pelaku yang merupakan warga asal Banjar Dinas Dauh Margi Desa Bulian, Kubutambahan, Buleleng melakukan penganiayaan tehadap I Wayan Suarcana, 45, warga Banjar Ancak Bukulan, Sawan.
BACA JUGA: Gegara Daging Kurban, 2 Pemuda di Bandung Terlibat Duel, Satu Tewas
Pelaku Dek Dika tak terima adiknya diganggu korban yang telah beristri.
Peristiwa penganiayaan tersebut sejatinya terjadi 28 Juli lalu. Namun, karena korban I Wayan Suarcana meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RS Balimed. Akhirnya kasus ini berujung pada laporan ke polisi.
BACA JUGA: Fadli Zon, Sandiaga Uno, dan AHY Ucapkan Selamat untuk Prabowo
“Ya, kami sudah terima laporan dan melakukan penahanan terhadap pelaku bernama I Kadek Suardika alias Dek Dika,” ujar Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa, Sabtu (8/8).
Menurutnya, peristiwa penganiayaan sebenarnya terjadi karena masalah kecil. Hanya karena pelaku tak terima adiknya diganggu korban Suarcana.
BACA JUGA: Innalillahi, Ini Detik-detik 3 ASN Digulung Ombak Laut Palabuhanratu
Padahal, antara korban dan pelaku saling kenal dan merupakan sahabat karib. Lantaran masalah tersebut pelaku berencana bertemu dengan korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sayangnya Dek Dika tidak tahu rumah Suarcana. Kemudian pelaku menghubungi salah satu temannya yang mengetahui rumah korban.
Akhirnya pelaku diantar temannya ke rumah korban yang berada di daerah Desa Bungkulan. Pelaku pun menyuruh temannya pulang.
Pelaku dan korban yang bertemu lantas cekcok mulut. Ujung pangkalnya korban dituding kerap kirim pesan singkat kepada adik pelaku.
Dituding pelaku, korban tidak terima karena merasa tidak pernah menganggu adik pelaku. Kesal terus dituduh, korban marah lantas mendorong pelaku.
Keduanya pun terlibat duel satu lawan satu.“Jadi, pelaku memukul bagian kening dan korban terjatuh dengan bagian kepala membentur beton.
Namun, kala itu korban masih sempat bisa berdiri. Pelaku mengatakan kepada korban nanti sekiranya ingin menyelesaikan masalah, cari lagi ke rumah,” terang AKP Karwa.
Mendadak anak korban dan istrinya datang di lokasi kejadian. Melihat korban berlumuran darah, mereka lalu membawanya ke RSUD Buleleng, kemudian dipindah ke RS Balimed.
Meski telah menjalani operasi, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. “Sehingga kejadian ini dilaporkan ke kami oleh keluarga korban,” tutur AKP Karwa.
Pelaku akhirnya ditangkap dan langsung ditahan. Pihaknya juga melakukan visum terhadap jenazah korban.
Kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
“Hari ini kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi lainnya. Sehingga ada enam saksi yang sudah kami periksa untuk melengkapi keterangan,” bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menghilang nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun penjara. (rb/jul/mus/JPR)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti