Sahabatnya Nikita Mirzani Heran, Dito Mahendra Tak Pernah Hadir di Persidangan

Kamis, 24 November 2022 – 19:36 WIB
Aktris Nikita Mirzani dan sahabatnya, Fitri Salhuteru. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Fitri Salhuteru siap membela sahabatnya, Nikita Mirzani yang kini tengah menghadapi masalah hukum.

Adapun Nikita Mirzani sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dituding Menistakan Agama, Sahabat Pasang Badan

"Sampai gepeng saya bela Nikita," ujar Fitri Salhuteru di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Dia lantas mengimbau Dito Mahendra selaku orang yang melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota agar hadir di persidangan jika diminta nanti.

BACA JUGA: Ikuti Jejak Arab Saudi, Come Back Jepang atas Jerman Bukti Sepak Bola Asia Bangkit

Dia berharap Dito Mahendra segera menunjukkan batang hidungnya.

"Saya mengimbau ke saudara yang melaporkan datanglah ke persidangan itu. Mungkin nanti ada satu hari dia wajib datang," kata Fitri Salhuteru.

BACA JUGA: Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Cindy Dituntut 5 Tahun Penjara

Selebritas Instagram (selebgram) itu juga berharap agar Dito Mahendra bisa memberikan keterangan di hadapan media terkait persoalannya dengan Nikita.

Pasalnya selama ini, hanya tim kuasa hukum Dito yang muncul ke hadapan media.

"Mungkin teman-teman harus mewawancara pelapor karena kalian selalu ketemu sama saya atau Niki, ini manusia yang melaporkan yang mana? harus juga memberikan pernyataan jangan buat kalian (wartawan) bingung," ucap Fitri Salhuteru.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh JPU.

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Ketiga, aktris 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.

Adapun dakwaan itu buntut dari laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler