jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus perdangangan anak bernama Cindy, 25, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/11/2022).
JPU Tiorida Hutagaol dalam tuntutannya mengatakan wanita penjual anak temannya kepada pria hidung belang itu dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA: PSK Tertangkap Basah Lagi Sama 2 Pria Hidung Belang di Rumah, Hmm
"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," ucap JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan apa hal-hal yang memberatkan serta meringankan terhadap terdakwa.
BACA JUGA: Imigrasi Cegah Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri
Majelis Hakim PN Medan diketuai Eti Astuti, melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, dalam dakwaannya mengatakan terdakwa bersama temannya Sherly, nama samaran, Selasa (12/7) menemui korban di tempat kost-kosan Carlo di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.
BACA JUGA: Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota Dewan Berinisial Y Ini Dilaporkan ke Polisi
Terdakwa kemudian menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kost.
"Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Namun kalau enggak mau tinggal di situ pun, enggak apa-apa, main-main aja dahulu," kata JPU menirukan ucapan Cindy.
JPU menjelaskan, korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel OYO, namun pintu kamar hotel terkunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan memposting foto saksi korban.
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari "pria hidung belang" lewat aplikasi MiChat dengan tawaran Rp 500 ribu dan korban diminta untuk melayani pria tersebut.
"Korban kemudian diberikan uang Rp 500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp 100 ribu," ucap JPU.
Sedangkan sisanya Rp 200 ribu digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp 200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.
JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa, Jumat (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB datang melabrak terdakwa. "Kau jual anakku kan," kata ibu korban. Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean