jpnn.com, ARU - Tim dari kejaksaan dibantu sejumlah polisi akhirnya menangkap Sahabudin Belsigaway.
Sahabudin merupakan terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan 2011-2012 yang merugikan negara Rp 1,52 miliar.
BACA JUGA: Tiga Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan dengannya Siap-siap Saja
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi mengungkapkan Sahabudin ditangkap pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 10.20 WIT.
"Terpidana empat tahun penjara itu tertangkap saat bersembunyi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru," beber Wahyudi, Minggu (24/4).
BACA JUGA: Pemenggal Kepala Pria di Lebong Ditangkap, Identitasnya Diungkap, Ternyata!
Penangkapan terpidana dilakukan dua pejabat Kejaksaan Negeri Dobo bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru setelah intelijen kejaksaan mendapatkan informasi tempat persembunyian Sahabudin.
Menurut Wahyudi, Sahabudin ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut berupa penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp 1,52 miliar
BACA JUGA: 65 Saksi Sudah Diperiksa, Kejaksaan Bidik Calon Tersangka di Kasus Korupsi Bansos BNPT
Amar putusan MA menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 96 juta subsider dua bulan kurungan.
"Setelah mendapatkan informasi persembunyian terpidana, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf didukung dua anggota polisi berangkat dari Dobo dengan speedboat menuju Desa Marlasi," jelas Wahyudi.
Kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat di rumahnya sehingga penangkapan tidak menemukan kendala.
Tim penangkap selanjutnya kembali ke Dobo bersama terpidana dan memeriksa kesehatan yang bersangkutan serta melakukan tes PCR sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Dobo. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi