jpnn.com, SIMALUNGUN - Polisi menangkap tiga orang pria di sebuah rumah di Pondok Pasir PTPN IV, Nagori Bah Bolon Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketiganya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut seperti dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Pemenggal Kepala Pria di Lebong Ditangkap, Identitasnya Diungkap, Ternyata!
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengungkapkan sejumlah barang turut disita polisi sebagai bukti keterlibatan ketiga pria itu dalam kasus narkoba.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti disita untuk proses hukum," tegas AKP Adi, Sabtu (23/4).
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus 2 Warga Bogor Mengadu ke Presiden, Polisi Melunak?
Perwira pertama Polri itu menyampaikan penangkapan ketiga pria itu dilakukan pada Kamis (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Dari hasil penangkapan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,57 gram," bebernya.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Teras Rumah, Polisi dan TNI Bersiaga
AKP Adi mengungkapkan dari hasil interogasi awal yang dilakukan anak buahnya, ketiga pria yang kini telah berstatus menjadi tersangka itu mengakui barang bukti yang diamankan polisi adalah milik mereka.
Ketiganya mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Serbelawan.
Terkait informasi tersebut, AKP Adi memastikan akan menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi