Tentang Saham Bonus ini tertuang dalam draft aturan Bapepam-LK no. IX.D.5. Selama ini saham bonus dapat dibagikan oleh emiten kepada pemegang sahamnya yang berasal dari dividen saham dan agio saham. Saham bonus merupakan saham yang dibagikan tanpa imbalan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, mengatakan nantinya saham bonus dapat dibagikan dengan bersumber dari ekuitas lain yang bernilai positif seperti selisih modal dari transaksi saham treasury, selisih kurs atas modal disetor atau selisih transaksi dengan pihak non pengendali. "Tadinya saham bonus berasal dari dividen saham dan agio saham, nantinya ada beberapa sumber seperti yang tercantum di dalam draft aturan," ungkapnya, pekan lalu.
Penyelesaian pembagian saham bonus wajib dilakukan paling lama 45 hari setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah menyetujui rencana tersebut. Emiten wajib menyampaikan laporan penjatahan saham bonus yang telah diperiksa oleh akuntan kepada Bapepam-LK, paling lama 14 hari setelah pembagian saham bonus dilaksanakan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen, mengatakan pihaknya terus meminta beberapa emiten yang perdagangan sahamnya cenderung tidak likuid untuk meningkatkan jumlah saham beredarnya melalui beberapa mekanisme aksi korporasi seperti penawaran saham terbatas (rights issue), program kepemilikan saham bagi karyawan (employment stock ownership program/ESOP), atau pembagian saham bonus.
Maka bagi beberapa emiten yang kesulitan melakukan rights issue nantinya bisa menjadikan opsi pembagian saham bonus untuk memperbanyak jumlah saham beredar. "Semakin besar porsi saham publiknya maka selain sahamnya menjadi lebih likuid, perdagangan saham tersebut juga tidak mudah terjadi aksi pembentukan harga semu (cornering)," ungkapnya.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan Bank Mutiara Mundur Lagi
Redaktur : Tim Redaksi