jpnn.com, JAKARTA - Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Sahat Martin Philip Sinurat membenarkan pernyataan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) terkait tegak lurus Presiden Jokowi terhadap Konstitusi UUD 1945.
Sahat juga menyebut bahwa konstitusi sudah mengatur Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan UUD 1945 pada Pasal 22E ayat 1 tentang Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
BACA JUGA: Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Sahat KOBAR: Kita Negara Demokrasi
"Apa yang dikatakan Nur Wahid memang benar bahwa Jokowi tidak menghendaki amendemen, karena beliau tegak lurus dengan konstitusi. Konstitusi kita saat ini memang tidak ada mengatur bahwa Presiden bisa menjabat lebih dari dua kali," kata Sahat melalui siaran pers, Kamis (24/2).
"Justru, kami rakyat ini sangat menghormati apa yang disampaikan Pak Jokowi. Karena beliau tegak lurus dengan konstitusi," sambungnya.
BACA JUGA: Perang Dunia 3 Rusia vs Ukraina, Belarusia Ikut Menyerang
Kendati demikian, dia mengingatkan HNW bahwa sebenarnya yang menginginkan Jokowi menjabat selama tiga periode ialah rakyat.
"Yang perlu Pak Hidayat Nur Wahid tahu adalah, yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden dan juga menginginkan Jokowi terus melanjutkan kepemimpinannya adalah rakyat," ujarnya.
BACA JUGA: Briptu Rehend Sudah Bilang Kalau Dia Anggota, tetapi Debt Collector Tetap Menyeretnya
Menurutnya, masyarakat menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan karena pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berhasil membuat rakyat Indonesia puas.
"Itu adalah aspirasi dan keinginan rakyat. Karena apa? Melihat bagaimana kinerja Jokowi saat ini, bagaimana beliau memberikan kepuasan kepada masyarakat," tuturnya.
Hal itu, lanjutnya, dapat dilihat dari hasil survei Litbang Kompas terhadap tingkat kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin, yang dilaksanakan 17-30 Januari 2022 lalu.
Di mana hasilnya, 73,9 persen responden menyatakan puas. Tingkat kepercayaan survei ini 95 persen dengan margin of error plus minus 2,8 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
"Artinya, rakyat Indonesia itu puas melihat kinerja Jokowi dan Ma'ruf Amin, benar-benar bekerja untuk rakyat, kesejahteraan sosial, perekonomian, dan untuk bisa mewujudkan keadilan, memberikan pembangunan yang Indonesia sentris, dan juga tegas terhadap kelompok-kelompok radikal dan intoleran," tuturnya.
"Ini yang membuat rakyat ingin Jokowi terus memimpin supaya pembangunan itu bisa berkelanjutan, agar pembangunan yang sudah dilakukan itu bisa benar-benar berjalan, tidak ada yang mangkrak atau berhenti karena terjadi pergantian rezim pemerintahan," ucapnya menambahkan.
Dia menuturkan, aspirasi juga muncul di saat pihaknya melakukan deklarasi di Toba, Sumatera Utara.
Beberapa daerah, lanjutnya, juga menyuarakan hal serupa seperti dari Cirebon, Tuban, Papua, dan Kalimantan.
"Aspirasi ini yang tentunya bagi kami KOBAR harus disuarakan. Masyarakat di seluruh Indonesia berhak menyampaikan aspirasinya," kata Sahat Sinurat.
Lebih lanjut, Sahat menyebut dengan adanya aspirasi itu, maka MPR bertugas untuk mendengarkan atau bahkan mempertimbangkan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.
"Itu bukan ranah rakyat, itu ranah MPR. Ranah rakyat adalah bagaimana menyuarakan aspirasi. Rakyat berharap bagaimana pembangunan itu benar-benar memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia. Dan itulah yang dilakukan Jokowi," ucap Sahat Sinurat. (rhs/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti