Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur

Rabu, 17 Maret 2021 – 16:14 WIB
Hakim Suharno menyatakan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.

Hakim menggugurkan gugatan tersebut setelah sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) kemarin.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Shihab Murka, Gus Nur Mulai Bereaksi, Jumlah Formasi Guru Agama

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3) hari ini.

Menurut Hakim Suharno, tidak ada putusan diterima atau ditolaknya gugatan Rizieq terhadap pihak kepolisian dalam sidang yang beragendakan putusan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki

Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Habib Rizieq merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP.

Di mana dijelaskan bahwa gugatan praperadilan bisa dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Habib Rizieq tidak Keberatan Sidang Digelar Virtual, Ini Syaratnya

"Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Ini berarti tidak ada putusan terkait gugatan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap eks pentolan FPi itu.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," pungkas Suharno.

Sidang Sempat Diskors

Persidangan Rizieq diskors lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin. 

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di lokasi

Kombes Hengki menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin. 

Meski pada kenyataannya pada sidang perkara pokok kemarin dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hengki mengeklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di PN Timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur," jelasnya.

Terpisah, Kubu Habib Rizieq menganggap, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai.

Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan, antara lain karena kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio.

Habib Rizieq sendiri menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.

"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors, dua kali sidang jalan," kata Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler