Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki

Rabu, 17 Maret 2021 – 12:20 WIB
Suasana ruang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab bakal diputuskan oleh hakim hari ini, Rabu (17/3).

Habib Rizieq mengajukan gugatan karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidak sah.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel Pasti Bakal Digugurkan

Sidang sempat dibuka pada pukul 10.22 WIB. Namun, hakim tunggal Suharno mengambil keputusan skors persidangan selama satu jam ke depan.

Persidangan diskors lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Tinggalkan Persidangan, Mabes Polri Bilang Begini

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di lokasi.

BACA JUGA: Pengamanan Sidang Putusan Habib Rizieq, AKBP Agus: Tidak Ada yang Istimewa

Lebih lanjut, Kombes Hengki menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin. 

Meski pada kenyataannya pada sidang perkara pokok kemarin dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hengki mengeklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di PN Timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur," jelasnya.

Terpisah, Kubu Habib Rizieq menganggap, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai.

Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan, antara lain karena kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio.

Habib Rizieq sendiri menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.

"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors, dua kali sidang jalan," kata Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3) kemarin.

Penundaan diputuskan hakim setelah terdakwa Habib Rizieq Shihab walkout dan tidak kembali lagi ke ruang persidangan.

Sidang yang dilakukan secara virtual menghadirkan Habib Rizieq dari rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Habib Rizieq meninggalkan persidangan dengan alasan keinginannya untuk menghadiri persidangan secara langsung tidak dikabulkan majelis hakim. 

Majelis hakim Khadwanto menjelaskan persidangan dilakukan secara virtual berdasar hasil musyarawah dengan anggota hakim.

Penasihat hukum Habib Rizieq, Munarman, menyatakan menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap diselenggarakan secara virtual.

Lalu, dia mengajak semua anggota tim penasihat hukum Habib Rizieq meninggalkan ruang persidangan.

Habib Rizieq yang mengikuti persidangan dari rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri juga menyatakan menolak melanjutkan persidangan dan kemudian dia pergi. (cr3/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler