jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengamati fenomena kasus viral di media sosial, salah satunya terkait hukum seperti kekerasan.
Beberapa kasus yang belakangan viral di media sosial antara lain penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, pemukulan dokter koas di Palembang dan perkara lain yang mayoritas berujung di kepolisian.
BACA JUGA: Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
Nah, Sahroni menganggap fenomena masyarakat memviralkan kasus ini bentuk pengawasan dan kepedulian warga terhadap situasi keamanan di sekitar mereka.
"Fenomena viralin kasus ini sebenarnya seperti evolusi saja dari siskamling, ronda, kamtibmas, atau program keamanan apa pun itu yang dilakukan oleh masyarakat," ujar Sahroni di Jakarta, Senin (16/12/2024).
BACA JUGA: Iswanto Bersyukur Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB, Alhamdulillah
Namun bedanya, pengawasan masyarakat di era sekarang bisa mengoptimalkan fungsi teknologi, seperti media sosial untuk melaporkan dan mengawasi tiap kejadian kriminal yang ada.
"Jadi, saya rasa, fenomena ini perlu ditanggapi dengan lebih bijak," lanjut legislator Fraksi Partai NasDem itu.
BACA JUGA: Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
Menurut Sahroni, maraknya kasus viral sebaiknya tidak membuat polisi merasa keduluan. Sebaliknya, masyarakat juga tak perlu memojokkan polisi dengan istilah 'no viral no justice'.
"Menurut saya fenomena viral ini tidak perlu ditanggapi reaksioner. Polisi tidak perlu merasa keduluan atau segan gara-gara banyak kasus viral seperti ini," ucapnya.
Sahroni mengatakan fenomena kasus viral ini harus dipahami sebagai bentuk kepedulian masyarakat karena dengan memviralkan sebuah kasus, publik telah membantu polisi dalam bekerja.
"Jadi, tak perlu lagi polisi dipojokkan dengan istilah no viral no justice tadi," ucapnya.
Selain itu, Sahroni berharap kepolisian maupun masyarakat agar bisa sama-sama fokus pada substansi kasus yang terjadi serta penanganan hukumnya.
"Jangan justru ramai di istilah ‘no viral no justice’, karena sebenarnya kita ini lagi membantu polisi dengan melakukan perekaman kasus," kata Sahroni.
Dia menambahkan bahwa peran serta masyarakat memang dibutuhkan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban, terlebih jumlah aparat kepolisian juga terbatas.
"Saat ini, kan, jumlah aparat kepolisian ini terbatas, sementara kasus yang ditangani, termasuk yang tidak viral, itu sangat banyak. Jadi, memang kita sebagai masyarakat juga justru turut berkontribusi," ucap Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam