jpnn.com, MEDAN - Komisi III DPR RI menemukan persoalan baru dalam kunjungan spesifik ke Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (12/11).
Tiga institusi yang dikunjungi rombongan anggota komisi bidang hukum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni adalah Kepolisian Daerah (Polda), Kanwil Kemenkumham, dan Kejaksaan Tinggi di Sumut.
BACA JUGA: Irjen Martuani Sormin Curhat Masalah Serius di Depan Anggota DPR
Dalam kunjungan spesifik itu jajaran komisi III menemukan masalah terkait penanganan para tahanan di masing-masing institusi.
Menurut Sahroni, permasalahan baru muncul setelah terbitnya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkum HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Tersangka Proyek Fiktif, Mantan Bupati Jadi Tahanan Kota
"Masalahnya adalah, penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi Rutan (Rumah Tahanan Negara-red) tidak mau menerima tahanan tersebut," ungkap Sahroni dalam keterangannya saat kunjungan kemarin.
Legislator Partai NasDem menginginkan masalah itu segera diselesaikan dengan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkum HAM, karena kondisi serupa sudah menjadi permasalahan hampir di seluruh wilayah di tanah air.
BACA JUGA: Ada Nama Jusuf Kalla di Balik Kepulangan Habib Rizieq? FPI Langsung Respons Begini
"Satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik," tegas Sahroni.
Sahroni meminta ada terobosan dari aparat penegak hukum guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas Rutan tersebut.
Sahroni menyarankan bagi seseorang yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba tidak perlu langsung dipidanakan dan ditahan, tetapi diarahkan ke proses rehabilitasi.
Selain menghindari kelebihan kapasitas di Rutan, juga upaya membantu penyalahguna bebas dari ketergantungan obat terlarang.
"Sebaiknya pemakai (narkoba) itu enggak usah ditindak (secara) pidana, tetapi direhabilitasi saja supaya tidak bikin penuh penjara, dan mereka juga mendapat pelayanan rehabilitasi yang dibutuhkan. Penjara untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar," tandas Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam