Tersangka Proyek Fiktif, Mantan Bupati Jadi Tahanan Kota

Jumat, 13 November 2020 – 07:03 WIB
Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar resi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif alih lahan, Kamis (12/11) malam. Mantan Direktur dan Kabag PT Mitra Ogan serta Konsultan Proyek juga turut diamankan. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek fiktif dan menjadi tahanan kota.

Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi pada 2014.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Tersangka Korupsi DAK APBN-P

Selain Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, namun ketiganya langsung dijebloskan ke penjara.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Oktavianus mengatakan, tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri.

BACA JUGA: Eks Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Kemudian, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban.

"Keempatnya diduga terlibat gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar," ucap Oktavianus di Palembang, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Ada Nama Jusuf Kalla di Balik Kepulangan Habib Rizieq? FPI Langsung Respons Begini

Oktavianus menjelaskan bahwa Sohar untuk sementara menjadi tahanan kota karena hasil rapid tes menunjukkan reaktif Covid-19.

Sementara untuk ketiga tersangka lainnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di LP Pakjo Palembang.

Proyek alih fungsi hutan tersebut diduga fiktif dengan asumsi tidak ada kegiatan apa pun.

PT Perkebunan Mitra Ogan diduga menyuap Sohar selaku bupati karena menerbitkan surat rekomendasi untuk alih fungsi lahan tersebut pada 2014.

Suap diduga menggunakan dana PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp 8,5 miliar dengan kerugian negara Rp 5,8 miliar.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Sementara ini barang bukti yang kami sita berupa uang Rp 200 juta di dalam rekening," tambah Oktavianus.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler