Sahroni: Kebebasan Berpendapat Dijamin UUD 1945, tetapi Jangan Menyebar Hoaks

Sabtu, 29 April 2023 – 13:49 WIB
Anggota DMP RI Ahmad Sahroni saat sosialisasi Empat Pilar di Sunter Agung. Foto: Fraksi NasDem

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 seyogianya dapat menjadi kontrol agar pemerintahan berjalan baik, tidak memecah belah kerukunan dan persatuan di masyarakat.

Sahroni menyebut di era sekarang ini kritikan sebagai bentuk kebebasan pendapat tidak hanya bisa disampaikan secara konvensional, seperti unjuk rasa atau media massa, tetapi juga media sosial.

BACA JUGA: Heboh Pria Rampok Anak Tiri di Palembang, Sahroni Apresiasi Kesigapan Polisi

Namun, legislator Fraksi Partai Nasdem itu mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang disampaikan sebaiknya memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

“Kebebasan berpendapat yang dirasakan setelah berakhirnya rezim orde baru dapat menjadi pemantau terhadap baik tidaknya pemerintahan, baik dari sisi proses hukum, perbaikan infrastruktur, bidang ekonomi, dan lainnya," kata Sahroni dalam Sosialisasi Empat Pilar di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (27/4).

BACA JUGA: Mengapa Hoaks Masih Ada? Ini Penjelasan Praktisi Pendidikan

Dalam forum itu, warga Sunter Agung, Wiwin menyampaikan tidak semua orang mampu menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Sebab ada kekhawatiran kritik bisa berujung pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atau dilaporkan ke polisi.

Selain itu, dia menilai kebebasan berpendapat makin rancu karena bercampur aduk dengan fakta dan hoaks, apalagi narasi ujaran kebencian banyak muncul di sosial media untuk menyerang individu lain ataupun pemerintah tanpa didukung bukti.

BACA JUGA: Konon Nahdiyin Belum Rela Erick Thohir Jadi Representasi Politik NU di Pilpres 2024

'“Di media sosial, misalnya, banyak judulnya bombastis ternyata isinya tak menyertakan bukti atau narasi sesuai judul," ujar Wiwin.

Merespons hal itu, Sahroni meminta masyarakat tidak perlu takut mengemukakan pendapat, termasuk kritikan selama bukan berdasarkan kebohongan atas data pendukung.

Wakil ketua Komisi III DPR itu mengatakan proses hukum akan ditegakkan bila pendapat yang disampaikan kepada publik, salah satunya menggunakan platform media sosial didasarkan pada kebohongan.

Sebab, pendapat yang didasari kebohongan tidak hanya merugikan orang yang dikritik, tetapi juga dapat berdampak pada munculnya keresahan dan perpecahan di masyarakat.

"Kritikan yang berdasarkan kebohongan atau saat ini lazim disebut hoaks dapat membuat masyarakat terpecah, yang dikhawatirkan akan berdampak pada keutuhan NKRI," lanjut Sahroni dalam forum yang dihadiri sekitar 150 warga.

Dia menyebut bila pendapat yang disampaikan di ruang publik berupa kebohongan, maka penegak hukum akan menindaklanjuti laporan yang diterima.

"Tujuannya agar tidak ada pihak dirugikan dan menjaga ketertiban di masyarakat,' ucap bendahara umum Partai NasDem itu.

Menjelang Pemilu 2o24, Sahroni mengingatkan masyarakat tidak menyebar hoaks dengan tujuan tertentu. Publik harus arif dalam menerima berbagai informasi sehingga tidak mudah termakan kabar bohong.

Sahroni juga mengungkap sudah banyak korban dari kabar bohong yang beredar di media sosial, seperti ada pedagang jaket dipukuli karena dituduh penculik anak yang infonya disebarkan melalui WhatsApp.

Lalu, di Papua ada perempuan diduga mengalami gangguan kejiwaan disiram bensin dan dibakar hidup-hidup sehingga meninggal dunia.

"Itu beberapa contoh akibat hoaks, masyarakat harus lebih bijaksana dalam menerima informasi saat ini agar tak terhasut kabar bohong,' kata Sahroni.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler