Sahroni Minta Polisi Periksa Kejiwaan Pria Penembak Kucing di Semarang

Selasa, 16 Juli 2024 – 16:53 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pria penembak kucing di Krobokan, Kota Semarang, Jawa Tengah diproses secara hukum.

Sebelumnya polisi telah menangkap penembak kucing menggunakan pistol airsoft gun yang videonya viral di media sosial.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Polisi Tangkap Koboi Jalanan Penembak Kucing di Semarang

Aksi koboi jalanan menembak kucing di Kota Semarang. FOTO: Tangkapan layar akun Instagram @kejadiansmg.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, pelaku diduga kesal lantaran kucing tersebut kerap buang kotoran di tempatnya dan pernah menerkam burung peliharaannya.

BACA JUGA: Pembunuhan Wartawan di Karo, Komisi I DPR Minta Puspomad Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Sahroni yang mengetahui video viral itu geram atas ulah pelaku. Dia menilai tindakan pria tersebut merupakan tindak pidana

"Saya minta pihak kepolisian menjerat pelaku atas perbuatan dengan sengaja menyakiti, menganiaya, dan menghilangkan nyawa hewan. Ada kok, payung hukumnya, jadi, jangan dibiarkan lolos begitu saja," ujar Sahroni di Jakarta, Selasa (16/7).

BACA JUGA: 4 Anggota IM57 Daftar Capim KPK, Ini Daftar Namanya

Politikus asal Tanjung Priok itu bahkan menyinggung soal kemungkinan pelaku memiliki kelainan jiwa.

"Banyak penelitian menyebut orang psikopat itu biasanya dimulai dengan menyiksa hewan. Jadi, coba periksa kesehatan jiwanya juga. Khawatir ini asal mula psikopat. Tidak kebayang perilakunya sama manusia seperti apa, kalau sama hewan saja sesadis itu,” tutur Sahroni.

Berkaca dari kasus itu, Sahroni pun mewanti-wanti siapa pun agar tidak berbuat semena-mena terhadap makhluk hidup lainnya.

Dia bahkan mengingatkan bahwa tindakan menganiaya hewan juga bisa dijerat dengan hukuman pidana, karena telah diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP.

"Kalau masyarakat ada yang melihat kejadian seperti ini lagi, tolong segera melapor ke pihak kepolisian. Karena ini diatur di dalam KUHP dan merupakan tindak pidana kalau ada yang melanggar. Jangan pernah anggap remeh kasus seperti ini,” tutur Sahroni.

Legislator Partai NasDem itu juga meminta agar pihak kepolisian responsif jika mendapat aduan seputar kekerasan terhadap hewan.

"Polisi juga wajib responsif tangani aduan soal kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan seperti ini, karena bisa jadi yang begini-begini ini sebenarnya banyak kejadian," ucap Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler