jpnn.com - Fungsi Anggaran yang dijalani oleh Badan Anggaran DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.
Kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
BACA JUGA: Said Abdullah: RAPBN 2025 Akan Menjembatani Dua Pemerintahan
“Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam keterangan tertulis pada Minggu (29/9).
Secara politik, kata Said, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama sama dengan pemerintah.
BACA JUGA: Said Abdullah: PDIP Merekomendasikan 7 Pasang Cakada dan Wakada di Jatim
Satu satunya undang undang yang kedudukannya di usulkan oleh pemerintah adalah RUU APBN.
Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai partai melalui masing masing fraksinya.
BACA JUGA: Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah
Karena baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting, karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting.
Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal di atas.
“Harapan saya, ke depan masing-masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal hal di atas,” ujar Said.
Menurut Said, hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh,dan produktif, dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di back up oleh para tenaga ahli.
Kedua, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas R-APBN hanya sampai pada tingkat program.
“Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran,” ujar Said.
Namun, Banggar DPR juga mencermati,dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga kebawah banyak aspek terjadi “missing link” antara tujuan tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya.
Sehingga, sebenarnya setannya ada di detil. Namun, Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas paska putusam MK.
Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari