Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR

Jumat, 02 Agustus 2024 – 19:05 WIB
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menanggapi pemberitaan terkait dirinya pernah mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Ramai terberitakan di media bahwa saya pengusul revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada media,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/8).

BACA JUGA: Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta

Politikus PDIP itu membenarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco itu.

“Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu benar. Perlu saya sampaikan kronoliginya. Pada saat itu (dahulu, red), bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan,” ujar Said.

BACA JUGA: DPR RI Ngotot Bentuk Pansus Haji, Reaksi Menag Yaqut di Luar Dugaan

Menurut Said, dirinya menyampaikan pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco terkait kewenangan keuangan DPR RI agar perlu dijabarkan lebih lanjut.

Said mengatakan dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.

BACA JUGA: Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR

“Namun, atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan, saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” ujar Said.

Said menjelaskan alasannya waktu waktu itu dirinya sempat mengusulkan revisi UU MD3. Pasalnya, setelah Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.

“Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kami melihat selama ini problemnya ada di detail, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini,” ujar Said.

Saat ini, kata Said, berdasarkan komunikasi pimpina Banggar dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPR selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.

Pemerintah, dalam hal ini Mensesneg juga menegaskan melalui media cetak yang dibacanya bahwa Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3.

“Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara,” ujar Said Abdullah.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler