jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Annggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merespons berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai kenaikan laju belanja di akhir tahun.
Menurut Said, perlu melihat rekam jejak pada belanja di tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh
Dia menilai memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.
Menurut Said, masing-masing pos belanja sudah direncanakan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023.
BACA JUGA: Said Abdullah PDIP Minta Pemerintah Segera Mengangkat PPPK Menjadi PNS
"Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen atau kenaikan 17 persen di akhir tahun un audited tentu itu bukan semuanya untuk belanja bantuan sosial,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/1/2024).
Sebab, belanja negara terpecah-pecah ke dalam banyak pos belanja. Misalnya, anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Blusukan di Pasar, Ganjar Terima Keluhan dari Pedagang soal Aplikasi Belanja Online
Selain itu, ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang di alokasi melalui TKDD.
Said menjelaskan dalam rencana anggaran Banggar DPR menyetujui adanya penebalan belanja bansos sudah disampaikan pada September 2023 lalu sebagai akibat dampak la Lina dan kenaikan harga beras yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin.
“Ini telah kami mewanti-wanti kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Said.
Menurut Said, hal tersebut bertujuan untuk menghindari politisasi bansos menjelang pemilu.
“Sejatinya mekanisme penyalurannya lewat Kemensos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sesuai tupoksi atas dasar perintah Undang-Undang,” ujar Said.
Said yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini mengatakan Bansos itu hak rakyat. Sebab dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah.
Menurut Said, kebijakannya didesain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
“Jadi, tidak tidak elok kalau ada pejabat pemerintah menyebut program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah. Itu memang hak rakyat yang wajib diberikan,” ujar Said.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari