Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh

Selasa, 02 Januari 2024 – 15:55 WIB
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahudin mengatakan diskriminasi kepada pekerja atau buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu.

Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekadar menjadi anggota Partai Buruh.

BACA JUGA: Protes Caleg Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Demo di Depan Bawaslu

“Untuk para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam. Jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang,” ujar politikus Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).

Menurut Said, ada perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat publikasi terkait partai politik di media sosial. Gerak-gerik pekerja di luar perusahaan pun dimata-matai.

BACA JUGA: Klaim Jabar Basis Partai Buruh, Said Iqbal Targetkan 2,5 Juta Suara

Kondisi lebih parah terjadi di masa tahapan pencalonan. Banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya.

Sebagian yang lain diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

BACA JUGA: Optimistis Lolos ke Parlemen, Wasekjen Partai Buruh Janji Perjuangkan Hak Pekerja

Said menyebut kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara. Sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian.

Padahal buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja. Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT.

“Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh,” ujar Said.

Said menolai Bawaslu hanya berdiam diri. Bawaslu bahkan membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh dari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

“Padahal Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara,” ujar Said.

Sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.

Dengan demikian, pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Kemudian ada pula Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut dijadikan landasan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan alasan hukum di atas, maka Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk, pertama, menerbitkan imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman serta intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

“Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh,” tegas Said yang juga Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh.

Kedua, Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler