Said Abdullah PDIP: Manuver-manuver seperti Itu Berniat Jahat

Selasa, 13 Juni 2023 – 13:52 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA  - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa tidak ada kontrak politik antara bakal capres Ganjar Pranowo dengan partainya apabila gubernur Jawa Tengah itu terpilih menjadi presiden 2024-2029.

"Saya pastikan 1.000 persen tidak ada kontrak politik jika Pak Ganjar Pranowo menjadi presiden," kata Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/6).

BACA JUGA: Pilpres 2024: 4 Variabel Penentu Kemenangan Ganjar Pranowo, Ketiga Belum Jelas

Said Abdullah menjelaskan bahwa satu-satunya kontrak politik antara Ganjar dengan PDI Perjuangan adalah menjalankan cita-cita perjuangan partai, yakni menyejahterakan rakyat.

Pria kelahiran 22 Oktober 1962 itu juga membantah pos menteri strategis ditentukan oleh PDIP apabila Ganjar Pranowo menjadi presiden.

BACA JUGA: Jika Anies Baswedan Gagal Maju Pilpres 2024 Justru PDIP Rugi, Kok Bisa? Oalah

Bagi Said Abdullah, pihak-pihak yang berpandangan demikian berusaha membangun citra untuk mengerdilkan Ganjar Pranowo.

"Manuver-manuver seperti itu berniat jahat, merusak citra diri Pak Ganjar seolah-olah beliau hanya boneka," cetus tokoh asal Sumenep itu.

BACA JUGA: Anies Baswedan Mengulas Tujuan Pilpres, Kalimatnya Menyentil Jokowi

Sebelumnya pada Minggu (11/6), kader PSI Ade Armando melalui akun Twitter bernama pengguna adearmando61 menulis, “Saya dapat kabar, Ganjar sudah meneken kontrak dengan PDIP bahwa kalau dia jadi presiden, penentuan orang-orang yang jadi menteri dan menempati posisi strategis akan ditentukan oleh PDIP.”

Akan tetapi pada Selasa (13/6), Ade Armando mengklarifikasi cuitan sebelumnya dengan menyatakan, "Ganjar Pranowo sudah mengklarifikasi bahwa kalau nanti dia jadi Presiden, yang akan menentukan siapa anggota kabinetnya ya dia sendiri. Bukan partai!”

Sebagai informasi, pendaftaran bakal capres-cawapres dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler