Said Didu Masih Mempersoalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019

Kamis, 09 Juli 2020 – 13:47 WIB
Said Didu. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut kemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi -Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 sah, meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri.

Said Didu mengkritik dengan bahasa halus lewat kicauannya di media sosial Twitter.

BACA JUGA: Rachmawati Menang di MA, Bagaimana Posisi Jokowi-Ma’ruf?

Ia mengaitkannya dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang bakal digelar Desember mendatang.

"Bagaimana kalau @KPU_ID tetapkan aja sekarang pemenang pilkada yg akan dilaksanakan desember?," kicau @msaid_didu, Kamis (9/7).

BACA JUGA: Rachmawati Menang di MA, Simak Pendapat Jimly Asshiddiqie

Mantan pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno di Pilpres 2019 ini menautkan sebuah berita dalam kicauannya.

Berita tersebut mengangkat judul 'KPU Sebut Kemenangan Jokowi Sah Meski Gugatan Rachmawati Dikabulkan'.

BACA JUGA: Jokowi juga Kesal kepada Prabowo, Jenderal Idham Azis, Nadiem

Warganet menanggapi beragam kicauan mantan sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

"Setojoooooooooooooooo....biayanya kan bisa buat kebutuhan yg "haram"...sebutin aja, tabrak aja semua peraturan2 yg berkaitan, udah ga jamannya tutup2i, kami sudah ga perduli," kicau akun @Ichan_Pitoeng.

Rachmawati Soekarnoputri disebut menang melawan KPU di Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019. Namun baru dipublikasi pekan ini

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan Mahkamah Agung Nomor 44 44 P/HUM/2019 itu tidak berpengaruh pada kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Menurut Yusril dalam Putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, apakah bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.

"Jadi, putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Joko Widodo dalam Pilpres 2019," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (7/7).

Yusril menegaskan, menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Karena hal itu menjadi kewenangan MK. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler