Rachmawati Menang di MA, Bagaimana Posisi Jokowi-Ma’ruf?

Rabu, 08 Juli 2020 – 08:17 WIB
Rachmawati Soekarnoputri dalam Rapat Kader Partai Gerindra di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan MA (Mahkamah Agung) mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan MA tersebut tidak memiliki implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

BACA JUGA: Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

"Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final," kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7) malam.

Ditegaskan, putusan MA ini tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

BACA JUGA: Jika Ada Resuffle, Presiden Jokowi Terapkan Cara Geser dan Gusur

Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget

Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materi Rachmawati dkk. oleh MA tersebut.

Ia menegaskan bahwa hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum apa pun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.

"Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan," katanya.

Produk putusan MK, lanjut dia, sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.

Menurut dia, MA memang diberi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU, kemudian putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati dkk yang didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Karena ini merupakan pengujian norma abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Itu merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum nasional kita saat ini," katanya menjelaskan.

Jika gugatan Rachmawati dkk. dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat karena hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta objektif oleh MK.

Jadi, kata dia, putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

"Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional," kata Fahri. (antara/jpnn)

Simak! Tugas Khusus Ketum PROJO dari Jokowi di Kabinet


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler